Line Of Insurance
Line of Insurance
Contractors All Risk
Asuransi pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan biasanya dilakukan
oleh kontraktor untuk pekerjaan bangunan sipil
basah maupun bangunan sipil keringseperti gedung, hotel, gudang, pabrik,
jembatan, jalan, irigasi, landasan pesawat, dan lain-lain. Resiko yang dijamin
adalah Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian,Bencana alam,
atau Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba (Material Damage)dan Tanggung jawab hukum dari pihak
tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat darikerusakan
barang, luka badan pihak ketiga (Third Party Liability).Persyaratan
yang diperlukan adalah kontrak, jumlah pertanggungan yang diperinci dan lay-out
proyek.
Erection AllRisks
Asuransi yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik, mesin
pada bangunan tertentu dan kerusakanterjadi harus berupa kerusakan pada fisik
benda yang diasuransikan, disebabkan oleh resiko yang sifatnya tidak terduga
atau terjadi secara tiba-tiba.
Resiko yang dijamin adalah kebakaran, bencana alam,kerusakan mesin akibat dari kesalahan kontraktor,kerusakan harta benda disekitar,serta kerusakan lainya (Material Damage)dan Tanggung jawab hukum dari pihak tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat darikerusakan barang, luka badan pihak ketiga (Third Party Liability.
Resiko yang dijamin adalah kebakaran, bencana alam,kerusakan mesin akibat dari kesalahan kontraktor,kerusakan harta benda disekitar,serta kerusakan lainya (Material Damage)dan Tanggung jawab hukum dari pihak tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat darikerusakan barang, luka badan pihak ketiga (Third Party Liability.
Marine Hull
Menjamin kepentingan tertanggung atas rangka rapal laut terhadap kerusakan, musnahnya badan kapal, mesin dan kerugian yang terjadi sebagai akibat dari kecelakaan saat berlayar atau sebab lainya.Rate Asuransi ini tergantung pada jenis kapal, spesifikasi, usia dan kelayakan atau kondisi kapal.
Komentar
Posting Komentar